Medan, wayticenter.com - Polrestabes Medan mengungkap jaringan narkoba lintas negara, Indonesia dan Thailand, dengan barang bukti sabu seberat 52 kilogram. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan itu bermula dari ditangkapnya pelaku inisial MF di Jalan Setia Budi, Kota Medan, pada 29 Januari 2026.
"Dari tangan pelaku (MF) diamankan 2 kg sabu," kata Rafly saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (13/4/2026). Ia menuturkan, dari situ dilakukan pengembangan ke kawasan wisata Pantai Lhok Pu'uk, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
"Kami bergerak 7 jam menuju Aceh Utara. Tim hampir 3 hari 4 malam di sana. Kami memang hampir terkelabui," kata Rafly. "Pantai yang notabene sebagai tempat wisata dan rekreasi, ternyata di sanalah tempat bersandarnya narkoba 50 kg ini," ucapnya.
Petugas menangkap dua pria, inisial DK dan YS, sedang membawa dua karung berisi 50 kg sabu, yang diduga dari Thailand. Proses transaksi sabu itu pun sebelumnya dilakukan di tengah laut. "Narkoba ini berasal dari Thailand langsung," sebut Rafly.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rafly, kedua pelaku nekat menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang diberikan. "Pelaku mengaku, apabila dari laut menuju darat saja diiming-imingi dengan upah sebesar Rp 600 juta (untuk 2 pelaku)," sebut Rafly. "Rencananya narkoba itu mau disebarkan ke Sumatera," tuturnya. Rafly menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan ke bandar sabu, inisial D, yang masuk dalam jaringan para pelaku.
(Roswitayeni)
