|

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

Medan, wayticenter.com - Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. Barang haram tersebut dikirim melalui bus angkutan umum dengan modus disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh khas daerah, yaitu bika ambon. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam. Informasi tersebut menyatakan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan sarana transportasi darat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari pemeriksaan terhadap penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di antara tumpukan kemasan bika ambon di dalam tasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, KOMBES POL. ANDY ARISANDI, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.

“Kegiatan ini diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami mengenai pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” ujar Kombes Andy di Medan, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, setelah melakukan pengejaran, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di Rantau Prapat dan dilakukan penggeledahan. “Benar kami menemukan seorang laki-laki yang membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon, sehingga kami amankan,” katanya.

Dari hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan pengembangan penyidikan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek rumah yang dimaksud.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Kami telah mengamankan dua pelaku dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegas Kombes Andy.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kombes Andy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk mengantisipasi modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini