|

Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Amankan Residivis Pencurian dengan Pemberatan

TEBING TINGGI, wayticenter.com - Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan, RK alias Rahmad (48), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Pelaku diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian pada Jumat sore (31/10/2025) setelah tertangkap melakukan tindak pencurian.

Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025, di rumah korban Boy Tampubolon (36), warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi.

"Istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela ruang tengah rumahnya. Setelah diperiksa, jendela yang semula terkunci telah terbuka dan rusak akibat dicongkel. Korban mendapati satu tas berisi uang tunai Rp 5 juta dan surat-surat penting telah hilang," ujar Iptu Rudi Asman.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan obeng untuk mencongkel jendela rumah korban. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan Polsek Padang Hulu dalam merespons laporan masyarakat dan memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Iptu Rudi Asman mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini