HUMBAHAS, wayticenter.com - Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Doloksanggul. Dua pelaku, seorang pencuri dan seorang penadah, berhasil diringkus beserta empat unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H., menjelaskan kronologi kejadian. Korban bernama AS (33), warga Doloksanggul, memarkirkan sepeda motornya di depan toko di Jalan Sentosa, Pasar Doloksanggul, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah satu jam berbelanja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang," kata Iptu Jhon.
Sat Reskrim Polres Humbahas segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian sebagai PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul. PPS berhasil ditangkap pada pukul 23.00 WIB di sebuah loket angkutan umum di Doloksanggul.
Dari hasil interogasi, PPS mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di Doloksanggul, termasuk di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan Jalan Rikardo Doloksanggul. Sepeda motor hasil curian dijual kepada MAS (33), seorang penadah warga Desa Bonanionan, Doloksanggul, seharga Rp1.000.000 per unit.
"Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan MAS pada pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur. Empat unit sepeda motor curian ditemukan tersembunyi di sebuah ladang," lanjut Kasat Reskrim.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Humbahas. PPS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MAS dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
(Togi Sihombing)
Sumber humas Polda Sumut
