Medan, wayticenter.com – Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat penipuan yang menargetkan calon siswa Bintara Polri. Tiga tersangka telah ditangkap, dan puluhan calon siswa menjadi korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Sindikat ini beroperasi dengan modus menawarkan jasa bimbingan belajar "MAJU BERSAMA," menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang yang fantastis. Namun, bimbingan belajar tersebut ilegal dan beroperasi tanpa izin resmi.(10/6).
Janji Kelulusan Berujung Penipuan, Tersangka utama, Parlautan Banjar Nahor (juga dikenal sebagai Fery Banjar Nahor), menjalankan skema penipuan dengan menjanjikan kelulusan calon siswa Bintara Polri. Calon siswa diharuskan membayar biaya bimbingan belajar yang tinggi, ditambah "uang terima kasih" mencapai ratusan juta rupiah sebagai jaminan kelulusan. Ironisnya, meskipun calon siswa membayar sejumlah besar uang, kelulusan tidak dijamin. Jika gagal lolos, uang yang telah dibayarkan hanya dipotong sebagian, bukan dikembalikan secara penuh.
Salah satu korban, Nurliana, mengungkapkan telah menyerahkan Rp 430.000.000 kepada asisten Parlautan pada Februari 2024 setelah mendaftarkan anaknya, Aditya, ke bimbingan belajar "MAJU BERSAMA" sejak September 2023. Namun, Aditya gagal lolos seleksi pada Juni 2024, dan upaya Nurliana untuk mendapatkan uangnya kembali sia-sia. Pengalaman Nurliana ini hanyalah sebagian kecil dari kejahatan yang dilakukan sindikat ini.
Tim Tebas Polda Sumut berhasil menangkap tiga tersangka pada 5 Juni 2025. Parlautan Banjar Nahor ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Kongsi Marendal. Susilwati Siregar (als Bou Regar/Mak Koko), yang bertugas menerima "uang terima kasih" dari para korban, ditangkap di Selambo. Sementara itu, Rita Nurhaida Butar-Butar, yang berperan meyakinkan orang tua calon siswa, ditangkap di rumahnya di Jalan Selambo Raya, Kelurahan Amplas, Deli Serdang.
Kerugian Miliaran Rupiah, Puluhan Korban, Selain Nurliana, sebanyak 54 calon siswa lainnya menjadi korban penipuan ini. Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Polda Sumut telah menerima beberapa laporan polisi lain yang terkait dengan kasus ini, antara lain LP/845 (Purnamo, kerugian Rp 130.000.000), LP/850 (Martua Ganda Sihite, Rp 170.000.000), LP/849 (Ajun Parhusip, Rp 350.000.000), dan LP/846 (Lusiana, Rp 350.000.000).
Tersangka Terancam Hukuman Berat, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses hukum selanjutnya.
Imbauan Kepada Masyarakat, Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang serupa dan tidak mudah percaya dengan janji-janji yang tidak realistis terkait penerimaan anggota Polri. Penting diingat bahwa proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
(Togi Sihombing)