MEDAN, Wayticenter.com - Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pengemudi transportasi daring, Muhammad Imran (33). Dua pria berinisial MAH dan FSO diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk mobil milik korban.
Pengungkapan dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Jatanras Polres Asahan dan Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut.
Jenazah Imran ditemukan di parit Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dugaan kejahatan terjadi pada Rabu (21/10/2026) pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat ditemukan, korban telah meninggal, sedangkan mobil dan ponselnya hilang.
Melalui penyelidikan intensif, kedua tersangka diamankan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan Tuntungan, pada Jumat (23/10/2026) pukul 08.00 WIB. Mobil korban ditemukan di Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, tanpa pelat nomor dan diduga hendak dijual. Ponsel korban dilaporkan sudah dijual ke pihak lain dan sedang ditelusuri.
Barang bukti yang diamankan antara lain pisau, gergaji kawat, sarung tangan, serta pakaian terkait kasus. Saat penangkapan, kedua tersangka dilaporkan melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Keduanya kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Medan sebelum proses hukum berlanjut.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak menyatakan keberhasilan ini berkat sinergi antar-satuan kerja. Penyidik telah melakukan olah TKP, autopsi, pemeriksaan saksi, serta analisis CCTV dan data teknologi. Penanganan selanjutnya mencakup pemeriksaan lanjutan, uji laboratorium forensik, penelusuran ponsel korban, dan pelengkapan berkas perkara.
Polda Sumut dan Polres Asahan menegaskan komitmen menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau melaporkan hal mencurigakan melalui Call Center 110.
(Togisihombing)
sumber Humas Polda Sumut
