|

Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas

Medan, wayticenter.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan resmi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi Humas Polda Sumut, Kamis (24/9/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa ke-24 tersangka tersebut saat ini ditahan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 10 tersangka ditahan oleh Polda Sumut, sedangkan 14 lainnya ditahan di Polres Humbang Hasundutan.

"Untuk perkara ini tercatat ada 12 Laporan Polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah ditahan. Sementara di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan," ungkap Cornelius.

Dari 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut, polisi merinci peran mereka, mulai dari sebagai penggerak massa, pelaku pelemparan dan pengrusakan rumah serta kendaraan, hingga yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan.

Salah satu tersangka, MS (60), disebut sebagai ketua kelompok Marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa. Tersangka lainnya meliputi PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36). Khusus TS, diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang sedang mengamankan lokasi, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan, serta terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, yang dipicu oleh konflik lahan yang telah berlangsung lama antara kelompok Raja Bius Matiti (Marga Simanulang/Manullang) dengan kelompok Ompung Patar Munthe (Marga Munthe). Sekitar 100 orang diduga melakukan penyerangan ke area yang diklaim oleh pihak Ompung Patar Munthe, yang berujung pada pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, menjelaskan bahwa konflik ini telah berlangsung lama dan semakin meruncing sejak November 2025 akibat saling klaim kepemilikan tanah adat. Pihak kepolisian bersama pemerintah daerah telah melakukan tujuh kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.

"Kedua belah pihak sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat mereka," ujar Adi.

Situasi memanas setelah sebuah pondok milik kelompok Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada hari kejadian. Peristiwa ini diduga menjadi pemicu utama terjadinya kerusuhan. Namun, polisi menegaskan bahwa penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.

"Asumsi sementara dari pihak Raja Bius menyebut pihak lain yang melakukannya, sehingga memicu kemarahan. Namun secara faktual, apakah dibakar atau terbakar sendiri, dan siapa pelakunya jika dibakar, belum dapat dipastikan. Semua masih dalam penyelidikan," tegasnya.

Saat ini penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memproses setiap pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

(Togi sihombing)

sumber humas polda Sumut

Komentar

Berita Terkini