MEDAN, wayticenter.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara beserta jajaran Polres berhasil mengungkap 52 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dalam kurun waktu 2×24 jam, terhitung sejak 14 hingga 15 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 59 tersangka diamankan atas keterlibatannya dalam berbagai kasus kejahatan terhadap harta benda di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku kejahatan.
“Dalam waktu 2×24 jam, Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran berhasil mengungkap 52 kasus curas dan curat dengan mengamankan 59 tersangka,” ujar Ferry pada Rabu (16/9/2026).
Ia merinci, rinciannya terdiri dari 3 kasus Curas dengan 3 tersangka, serta 49 kasus Curat dengan 56 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif di lapangan dengan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman, serta memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Salah satu pengungkapan kasus Curas dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan. Perkara bermula dari laporan terkait aksi kekerasan terhadap dua pekerja perusahaan pengangkutan minyak. Keduanya diduga dihadang saat mengemudikan mobil tangki setelah selesai membongkar muatan minyak di kawasan Ujung Baru, Belawan, dan mengalami kekerasan akibat perselisihan terkait sisa minyak serta permintaan barang milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan. Pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 21.00 WIB, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik bergerak ke Jalan Pelabuhan Raya dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SAP. Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, jajaran Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap kasus Curat berupa pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kasus dilaporkan setelah korban mendapati sepeda motor Honda Vario yang diparkir terkunci telah hilang.
Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan segera menelusuri dan memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Selasa (15/9/2026) sekira pukul 11.00 WIB, petugas bergerak ke sekitar Gerbang I Universitas Negeri Medan (Unimed) dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SB. Hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga bertindak bersama rekan lainnya yang telah lebih dulu diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi kepolisian, khususnya dalam penanganan kejahatan jalanan dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polri akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan,” ujarnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk memperketat pengamanan kendaraan dan barang berharga guna meminimalkan peluang terjadinya kejahatan. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara,” pungkas Kombes Pol Ferry Walintukan.
(togi Sihombing)
sumber humas polda Sumut
