|

Andreas Pandapotan Purba Gelar Sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan Di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel

Medan, wayticenter.com - Anggota DPRD Kota Medan Andreas Pandapotan Purba menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-IX Tahun Anggaran 2026, dengan mengangkat Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026, tersebut dihadiri masyarakat Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Sosialisasi menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya administrasi kependudukan sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Andreas Pandapotan Purba tidak hanya menyampaikan materi terkait Perda, tetapi juga membuka sesi dialog dan tanya jawab secara langsung dengan masyarakat.

Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta aspirasi yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Interaksi tersebut berlangsung secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memperoleh penjelasan langsung dari anggota DPRD Kota Medan.

Andreas menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap administrasi kependudukan sangat penting. Sebab, dokumen kependudukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan.

Menurutnya, sosialisasi Perda merupakan salah satu bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan masyarakat mengetahui dan memahami peraturan daerah yang telah ditetapkan.

“Perda ini penting untuk diketahui masyarakat, karena administrasi kependudukan berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari dan berbagai kebutuhan pelayanan publik. Karena itu, masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya,” ujar Andreas.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan Sosper bukan sekadar menyampaikan regulasi, tetapi menjadi kesempatan bagi wakil rakyat untuk turun langsung mendengarkan persoalan masyarakat.

“Masukan dan aspirasi masyarakat menjadi bagian penting bagi kami di DPRD. Apa yang disampaikan warga akan menjadi bahan evaluasi dan perhatian dalam menjalankan fungsi kami sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Andreas berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan serta tidak ragu menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Kegiatan kemudian ditutup dengan dialog bersama masyarakat. Sosialisasi Perda ke-IX ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman warga terhadap aturan, tetapi juga memperkuat komunikasi antara masyarakat dan DPRD Kota Medan dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

(Roswitayeni)

Komentar

Berita Terkini