|

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, 977 Gram Diamankan

BATU BARA, wayticenter.com - Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil ungkap peredaran obat terlarang ketamin, amankan tersangka MF (29) dan barang bukti hampir 1 kilogram. Penangkapan berlangsung Sabtu (8/8) di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Pengungkapan bermula laporan warga soal dugaan transaksi di rumah sekaligus bengkel. Saat ditangkap, tersangka sempat lari dan sembunyikan tas berisi bungkus teh merek Tie Guan Yin yang ternyata berisi ketamin berat bruto 977 gram. Sempat ada perlawanan keluarga, namun tersangka dan barang bukti tetap diamankan.

Tersangka diproses Pasal 435 juncto Pasal 138 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut, penyidik telusuri asal barang dan jaringan lain yang diduga terlibat.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif warga dan mengajak terus berbagi informasi. Komitmen penindakan obat berbahaya diperkuat demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Batu Bara.

(Togisihombing)

Sumber humas polda Sumut

Komentar

Berita Terkini