MEDAN, wayticenter.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang terjadi secara brutal di kawasan Medan Marelan. Pelaku utama yang merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan peringatan atau timah panas setelah melakukan perlawanan saat diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimum, Rabu (22/4/2026). Turut hadir mendampingi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi.
Ricko menjelaskan, pelaku utama berinisial JS alias Bokir (30) merupakan otak kejahatan yang merencanakan aksi begal sekaligus melukai korban menggunakan senjata tajam.
Kasus ini bermula pada Rabu, 15 April 2026 di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Korban bernama Juliana (43) menjadi sasaran saat sedang dalam perjalanan pulang usai mengantar anaknya ke sekolah.
Dalam aksinya, dua pelaku berboncengan sepeda motor memepet kendaraan korban di tengah jalan. Tanpa peringatan, salah satu pelaku langsung menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau cutter.
Korban yang terluka tak mampu melawan saat tas yang dibawanya dirampas. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung melarikan diri. Aksi nekat yang terjadi di siang bolong ini sempat viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan olah TKP, penelusuran CCTV, dan pelacakan jejak digital. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang pelaku. Dua di antaranya berhasil diringkus, sementara satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku IH (29) pertama kali diamankan di wilayah Tanjung Morawa, Deli Serdang. Dari pengakuan IH, polisi kemudian melacak keberadaan JS yang diketahui melarikan diri ke luar provinsi.
Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, JS akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Aceh Tamiang.
Ditembak Saat Melawan
Namun, saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku justru melakukan perlawanan, berupaya melarikan diri, hingga menyerang petugas pengawal.
Melihat situasi yang membahayakan keselamatan anggota dan setelah peringatan lisan diabaikan, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan peluru tajam (timah panas) untuk melumpuhkan perlawanan pelaku.
“Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas,” tegas Ricko.
Usai dilumpuhkan, kedua pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta barang bukti lainnya.
Diketahui, kedua pelaku ini merupakan residivis yang memiliki riwayat kasus kriminal sebelumnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan demi memastikan rasa aman bagi masyarakat.
(Togi Sihombing)
Sumber humas Polda Sumut
