|

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam

TAPANULI TENGAH, wayticenter.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor beserta barang elektronik dalam waktu singkat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial MS (52) pada Senin dini hari, 13 April 2026.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses hukum bermula dari laporan yang disampaikan oleh Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, pada Minggu pagi, 12 April 2026.

Korban baru menyadari peristiwa pencurian tersebut pada Sabtu, 11 April sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara merusak engsel pintu bagian dapur, lalu membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu unit ponsel iPhone 7 Plus, dan satu unit ponsel Realme C50. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

Segera setelah menerima laporan pada Minggu pukul 04.30 WIB, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara serta penyelidikan teknis.

"Berdasarkan pelacakan jejak digital dari ponsel milik korban, tim berhasil menemukan lokasi pelaku. MS akhirnya diamankan saat melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, tepatnya pada Senin pukul 02.50 WIB," ungkap Iptu Dian Agustian.

Saat ditangkap, petugas langsung menemukan ponsel jenis Realme milik korban di tangan pelaku. Selain itu, tersangka juga kedapatan menyembunyikan senjata tajam jenis belati di pinggangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Sepeda motor milik korban ditemukan tersembunyi di kebun kelapa sawit wilayah Kecamatan Sorkam Barat yang ditutupi pelepah sawit, sedangkan ponsel iPhone diketahui dikubur di bawah pondok di Desa Pahieme.

Kini, tersangka MS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebilah belati telah diamankan di Markas Komando Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini