|

POLSEK TANJUNG MORAWA BERHASIL AMANKAN DUA PELAKU PENCURIAN SEPEDA MOTOR

Deli Serdang, wayticenter.com - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang diterima pada tanggal 08 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kejadian bermula saat korban mengeluarkan sepeda motor miliknya dari dalam rumah dan memarkirkannya di depan pintu rumah. Saat korban masuk kembali untuk bersiap-siap, saksi Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh. Ketika keluar mengecek, ia melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor korban dan langsung berteriak "maling". Korban segera keluar dan berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RR (22) pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan pelaku lainnya berinisial G (19) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW milik korban.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH., MH menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa dan akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini