|

HANYA DALAM 24 JAM, POLSEK PANDAN BERHASIL RINGKUS DPO PEMBOBOL WARUNG DAN KOTAK AMAL

Tapanuli Tengah, wayticenter.com - Komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam menuntaskan kasus kriminal di wilayah hukumnya membuahkan hasil cepat. Hanya berselang satu hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka utama pencurian warung di Kelurahan Pandan berinisial AL (29) berhasil diringkus petugas polisi pada Jumat (6/3/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan kelanjutan dari penahanan tersangka pertama, ASP alias Alvin (28), yang telah lebih dulu diamankan pada Kamis (5/3/2026).

"Setelah identitas DPO berinisial AL dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Tepat pada Jumat, 6 Maret, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Iptu Zul Efendi.

Keberhasilan meringkus AL dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penetapan sebagai DPO menjadi kunci ditemukannya kembali barang-barang milik korban, Nurmaini Pangaribuan (71).

Dihadapan Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga setempat, petugas melakukan penangkapan pelaku serta pemulihan barang bukti yang sempat dijual oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan di beberapa titik, petugas berhasil menyita kembali:

• 1 unit TV Advan 21 inci;

• 1 unit kompor gas;

• 3 unit tabung gas LPG 3 kg;

• 1 set blender merk Philips (dalam kotak);

• 1 lusin gelas merk Duralex.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan 1 unit mesin pompa air dan kompor gas sebagai barang bukti awal.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut 

Komentar

Berita Terkini