|

Modus Body Wrapping: Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Bandara Kualanamu, 5 Kg Sabu Disita

Medan, wayticenter.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap sindikat pengedaran narkoba dengan modus body wrapping. Empat tersangka ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu.

Keempat tersangka, warga Jakarta, menyelundupkan sabu dengan cara menempelkan 15 bungkus narkotika jenis sabu pada tubuh mereka menggunakan lakban. Jumlah bungkus per orang bervariasi, antara 12 hingga 13 bungkus. Penangkapan ini merupakan bagian dari program pemberantasan narkoba yang digencarkan Polda Sumut.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, penangkapan berawal dari informasi tentang tersangka utama, berinisial LN, yang dihubungi oleh seorang DPO berinisial D pada 10 April 2025. D menawarkan pekerjaan mengantarkan sabu ke Kendari dengan imbalan uang. LN kemudian merekrut tiga tersangka lain. Mereka berkumpul di Jakarta pada 11 April 2025 sebelum berangkat ke Kualanamu.

Polda Sumut mencatat keberhasilan dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang tahun 2024, tercatat 21 kasus penyelundupan narkoba melalui Bandara Kualanamu dengan total barang bukti 46 kilogram sabu dan 36 tersangka. Pada periode Januari-April 2025, tercatat 3 kasus dengan 6 tersangka dan total 7 kilogram sabu yang berhasil digagalkan.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung. Kepolisian masih memburu DPO berinisial D. Polda Sumut menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

(Togi Sihombing)

Komentar

Berita Terkini