Medan, Wayticenter.com - Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut, telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 29.93(dua puluh sembilan koma sembilan puluh tiga) kg dan Pencucian uang.(11/02).
Jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar Propinsi Aceh,Sumut,Riau,Jatim dan Sulawesi.
Pengungkapan peredaran narkotika antar Propinsi oleh Unit 3 Subdit i Ditresnarkoba Polda Sumut.
Pelaku 3 (tiga) orang telah di aman kan di Mapoldasu antara lain K A S Alias UDIN, L A Alias LIDIA dan I P Alias ROY Alias MB (MAN BATAK),untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan para tersangka
Dari ke 3 orang tersangka juga ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) tas rangsel.
Demikian di sampaikan Humas Poldasu di depan kantor DitResNarkoba dalam konferensi pers . Kasus yang menonjol pengungkapan jaringan narkotika antar propinsi dan tindak pidananya pencucian uang .
Konferensi Pers bertempat di Depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, tentang Pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 29,93 (Dua puluh sembilan koma sembilan puluh tiga) kg ,1 (satu) pucuk Senjata Airsoft Gun jenis Revolver S&W,1 (satu) pucuk Senjata Airsoft Gun jenis Revolver,4 (empat) tabung Airsoft Gun
Kronologis Penangkapan Pertama pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wib
oleh Unit 3 Subdit i Ditresnarkoba Polda Sumut, petugas mendatangi mobil Honda CRV warna hitam yang dicurigai dipinggir Jalan Jenderal Sudirman Kec. Kotapinang
Kab Labuhan Batu Selatan.
Kemudian Petugas mengamankan 3 (tiga) orang pelaku antara lain KAS Alias UD, LA Alias L dan I P Alias R Alias MB (MAN BATAK), selanjutnya dilakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap mobil yang digunakan para tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) tas rangsel warna hitam merk Polo, barang bukti tersebut diketahui milik IRMAN PASARIBU Alias R Alias MB (MAN BATAK). Selanjutnya tersangka IP Alias R Alias MB (MANBATAK) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya
Penangkapan Kedua oleh Unit 3 Subdit i Ditresnarkoba Polda Sumut, Pada hari
Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 05.30 Wib. Petugas melihat seorang laki-laki an. A A A ALiasS AL yang dicurigai membawa 1 (satu) buah koper warna coklat di depan Pool Bus ALS di Jalan Sisingamangaraja Kec. Medan Amplas.
Kemudian Petugas memberhentikan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun
tidak ditemukan barang bukti Narkoba .
Selanjutnya dilakukan penggeledahan koper yang dibawa
laki-laki tersebut dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik teh cina warna hijau merk Guan YinWang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 22 (dua puluh dua) Kg.
Penangkapan Ketiga di Bandara Kuala Namu Internasional
Pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Terminal
keberangkatan Bandara Kuala Namu International Airport Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.
Petugas Avsec Bandara Kuala Namu Internasional bekerjasama dengan Personil Ditresnarkoba
Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama
B Alias TR (Inisial BT) dan F Alias PAI (Inisial FP)
Dari tersangka ditemukan barang bukti dari dalam sepatu yang dipergunakan ke dua tersangka berupa 8 (delapan) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya plastik bening tembus
pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat 1 (satu) Kg kita telah di sita dan diamankan.
Dari hasil interograsi kedua tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke
Makasar (Sulawesi Selatan Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 10 00 WIB Sentral chek point/SCP Bandara Kuala Namu Internasional.
Dalam pemeriksaan Tim Airport, MCB dan MFmemukan serta menyita barang bukti dari dalam sepatu yang dipergunakan
keempat tersangka.
Berupa 16 (enam) bungkus plastik tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu.
Dari hasil interograsi kedua tersangka bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya (Jawa Timur) Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor
Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut
Akibat perbuatan tersangka Kepada para tersangka di kenakan
Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2000
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Dalam konferensi pers Humas Poldasu mengatakan Masyarakat dan anak-anak bangsa yang ter selamatkan dari
Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 29.93 (dua puluh Sembilan Koma Sembilan puluh
Tiga) Kg sebanyak 119.720 (Seratus sembilan belas ribu
tujuh ratus dua puluh) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 4 orang pengguna
Tersangka tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) ; Tersangka IP Alias R Alias MB (MANBATAK) . Barang bukti yang disita berupa :4 (empat) unit mobil beserta STNK dan BPKB al. 1 (satu) Unit mobil merk Jeep type Wrangler warna hitam Tahun 2012, No Pol, beserta STNK No 02836025 dan BPKB No 09389183 an IP 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubushi type Pajero Sport warna hitam Tahun 2014, beserta STNK No 16576570, dan BPKB No : 05925936 an ZAP 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubushi type Xpander warna hitam Tahun 2019 , beserta STNK No: 08873290, dan BPKB No0-00091735 an SL 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubushi type L-200 warna Putih Tahun 2005 , beserta STNK No 0312345, dan BPKB No 09941655 an PS uang tunai keseluruhannya sebesar Rp. 505.040.000,- (lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah) 18 (delapan belas) buah sertifikat tanah dan bangunan al
1 (satu) Serifikat No : 175 an PM, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pekarangan diatasnya terdapat bangunan rumah, dengan Luas 1.998 M2 (Seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) 1 (satu) Sertifikat No : 481 an IRMAN PASARIBU, lokasi Desa Pardamean Kec Rantau Utara, sebidang tanah pertapakan diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan Luas 78 M2 (Tujuh puluh delapan meter persegi). (satu) Sertifikat No: 475 an. IRMAN PASARIBU, lokasi Desa Padang Matinggi Kec Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) 1 (satu) Sertifikat No : 970 an, IP, lokasi Desa Sioldengan Kec Rantau Selatan, sebidang tanah tapak perumahan diatasnya berdiri tiga bangunan, dengan Luas 975 M2 (Sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi).
Penangkapan Kedua oleh Unit 3 Subdit i Ditresnarkoba Polda Sumut, Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 05.30 Wib. Petugas melihat seorang laki-laki an ALIAS AL yang dicurigai membawa 1(satu) buah koper warna coklat di depan Pool Bus ALS di Jalan Sisingamangaraja Kec. Medan Amplas kemudian Petugas memberhentikan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba selanjutnya dilakukan penggeledahan koper yang dibawa laki-laki tersebut dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik teh cina warna hijau merk Guan YinWang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 22 (dua puluh dua) Kg.
Penangkapan Ketiga Penangkapan di Bandara Kuala Namu Internasional Pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Terminal keberangkatan Bandara Kuala Namu International Airport Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.
Petugas Avsec Bandara Kuala Namu Internasional bekerjasama dengan Personil Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama (BT) dan (Inisial FP) ditemukan serta disita barang bukti dari dalam sepatu yang dipergunakan ke dua tersangka berupa 8 (delapan) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya plastik bening tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat 1 (satu) Kg.
Dari hasil interograsi kedua tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Makkasar (Sulawesi Selatan Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 10 00 WIB Sentral chek point/SCP Bandara Kuala Namu Internasional, Tim Airport interdiksi melakukan Inisial MS. Inisial MCB dan dapat ditemukan serta disita barang bukti dari dalam sepatu yang dipergunakan keempat tersangka berupa 16 (enam) bungkus plastik tembus pandang berisikan Narkotika jenis hasil interograsi kedua tersangka bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya (Jawa Timur) Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Masyarakat yang diselamatkan : Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 29.93 (dua puluh Sembilan Koma Sembilan puluh Tiga) Kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 119.720 (Seratus sembilan belas ribu
tujuh ratus dua puluh) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 4 orang pengguna
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)
1. Tersangka Alias MB (MAN BATAK)
2. Barang bukti yang disita berupa :
4 (empat) unit mobil beserta STNK dan BPKB al. 1 (satu) Unit mobil merk Jeep type Wrangler warna hitam Tahun 2012, beserta STNK No 02836025 dan BPKB No 09389183 an IP 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubushi type Pajero Sport warna hitam Tahun 2014, beserta STNK No 16576570, dan BPKB No : 05925936 an ZAP 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubushi type Xpander warna hitam Tahun 2019 , beserta STNK No: 08873290, dan BPKB No 0-00091735 an SL1 (satu) Unit mobil merk Mitsubushi type L-200 warna Putih Tahun 2005 , beserta STNK No 0312345, dan BPKB No 09941655 an PS uang tunai keseluruhannya sebesar Rp. 505.040.000,- (lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah) 18 (delapan belas) buah sertifikat tanah dan bangunan al 1 (satu) Serifikat No : 175 an PM, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pekarangan diatasnya terdapat bangunan
rumah, dengan Luas 1.998 M2 (Seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) 1 (satu) Sertifikat No : 481 an IP, lokasi Desa Pardamean Kec Rantau Utara, sebidang tanah pertapakan diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan Luas 78 M2 (Tujuh puluh delapan meter persegi).
(satu) Sertifikat No: 475 an. IP, lokasi Desa Padang Matinggi Kec Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) 1 (satu) Sertifikat No : 970 an, IP, lokasi Desa Sioldengan Kec Rantau Selatan, sebidang tanah tapak perumahan diatasnya berdiri tiga bangunan, dengan Luas 975 M2 (Sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi).
Di Rantau Utara, sebidang tanah yang dipergunakan untuk tapak rumah 1 (satu) Sertifikat No : 749 an. IP, lokasi Desa Pulo Padang Kec tinggal dengan Luas 788 M2 (Tujuh ratus delapan puluh delapan meter persegi). 1 (satu) Sertifikat No : 37 an. IRMAN, lokasi Desa Pulo Padang Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 19.998 M2 (Sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi). (satu) Sertifikat No: 842 an. NURAINUN lokasi Desa Sioldengan Kec. Rantau Selatan sebidang tanah tapak perumahan, dengan Luas 82 M2 (Delapan puluh dua 1 (satu) Sertifikat No : 803 an RASIAH HASIBUAN, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) 1 (satu) Sertifikat No: 1103 an. HS, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah tapak perumahan, dengan Luas 359 M2 (Tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi). 1 (satu) Sertifikat No: 433 an. SITI ANGGUR, lokasi Desa Padang Matinggi Kec.
Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) 1 (satu) Sertifikat No : 702 an RP. lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) 1 (satu) Sertifikat No : 431 an. BOS, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi).
1 (satu) Sertifikat No 805 an. DR, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 17.960 M2 (Tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi). 1 (satu) Sertifikat No : 457 an. R. IR, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) 1 (satu) Surat Keterangan tanah dari Kantor Kelurahan Aek Paing dan Surat Keterangan tidak silang sengketa Nomor : 145 / 420/ Pemi 2017, tanggal 17 Nopember 2017, untuk bangunan rumah yang terletak di Lingkungan Aek Paing Bawah II Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, an. SL1 (satu) pucuk Senjata Airsoft Gun jenis Revolver S&W 1 (satu) pucuk Senjata Airsoft Gun jenis Revolver 4 (empat) tabung Airsoft Gun TOTAL ASET YANG BERHASIL DISITA + RP 5 MILIAR.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 3 dan Pasal 4 dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
( Halomoan Sihombing)

