|

Samin Alias Oliong Pengusaha Feri Melapor Ke Polsek Panipahan Karena Pencemaran Nama Baiknya

Rokan Hilir, Wayticenter.com - Warga Panipahan Samin alias Oliong terpaksa harus menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh salah seorang Warga Dumai H Idroes Soeheri ,terkait pencemaran nama baik,atau penghinaan Atas Dirinya,melalui HP saat menepon Iwan staf kantor camat panipahan.

Samin (38) tahun yang beralamat di Jalan Garam RT 05 RW 03 kepenghuan Panipahan kecamatan Pasir Limaukapas Kabupaten Rokan Hilir -Riau telah melapor Di Polsek Panipahan pada hari Senin
08/04/2019 .karena merasa dirugikan dari adanya,dari Rekaman melalui handpone saudara Iwan yang di telepon H Idroes Soeheri pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2019.

Surat Tanda Laporan pengadua nomor 57/IV/2019/Reskri, tertanggal 08 Afril 2019 .merupakan bukti laporan pengaduan bahwa Samin telah menempuh jalur hukum karena meresa dihina dan merasa nama baiknya tertercemar ,"ini bukti bawa saya tidak main main terhadap kasus yang saya alami ini," ujarnya pada wartawan saat berada dirumah kediamanya Selasa 24 Afril 2019 kemaren.

Saat ditanya mengapa pihak kepolisian belum memperoses kasus ini,"karena menghadapi Pemilu nanti setela selesai pemilu baru kita bisa di peroses" ujar Samin .

Tambanya lagi "dalam rekaman itu saya di tuduh sebagai bandar narkoba,dan saya disebut sebut sebagai penghalang usahanya SPBU milik H Idroes Soeheri yang ada di panipahan ini,yang saat ini dijalankan oleh menantunya.Dan Akibat dari madalah ini usaha saya terganggu ,beberapa pemilik saham tidak lagi mau berbisnis dengan saya karena saya dituduh bandar narkoba "pungkas samin,dengasn nada kesal.

Saat Kapsek panipahan Akp Zulmar Sh akan ditemui wartawan di kantornya, terkait kasus ini ,sedang berada Di PPK kecamatan pasirlimau kapas,sedang memantau pengamanan surat suara pemilu. 
(H Hendri Rambe)
Komentar

Berita Terkini