|

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, Ditresnarkoba Polda Sumut Bekuk Pemuda di Deli Serdang

Medan, wayticenter.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Seorang pemuda berinisial SAS alias Piyot (19 tahun) berhasil diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas penjualan narkotika di kawasan Jalan Satria, Gang Lestari, Kecamatan Deli Tua.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, tim penyita empat bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 0,85 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam terkait laporan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Tim memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Satria, Gang Lestari, Kecamatan Deli Tua. Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Ferry.

Setelah kebenaran informasi terkonfirmasi, personel Ditresnarkoba segera melakukan penyamaran dengan menerapkan teknik pembelian terselubung kepada pelaku. Saat proses penyerahan barang berlangsung, petugas yang sudah bersiaga di lokasi langsung bergerak cepat melakukan penindakan.

“Saat pelaku diduga hendak menyerahkan barang kepada petugas yang melakukan penyamaran, personel langsung bertindak cepat dan mengamankan yang bersangkutan. Hasil penggeledahan menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S alias IO. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keberadaan dan peran orang tersebut. Pelaku juga mengakui mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000 dari setiap gram sabu yang berhasil ia edarkan.

Ferry menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumut dalam menekan laju peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Polda Sumut akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di baliknya, agar mata rantai peredaran narkoba dapat kami putus sepenuhnya,” tegas Ferry.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani tahap pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

(Togi Sihombing)

Sumber humas Polda Sumut

Komentar

Berita Terkini